Bisnis.com, JAKARTA--PT Kasindo Graha Kencana, yang merupakan distributor tunggal bermacam produk merek Casio Computer Co Ltd, didesak untuk segera merestrukturisasi utang oleh salah satu krediturnya.
Dalam berkas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Bank CIMB Niaga Tbk mengklaim memiliki piutang kepada Kasindo sebesar Rp135,96 miliar dan US$1,7 juta. Perbankan milik publik tersebut juga mengikutsertakan Hardy Sudartono dan Edy sebagai termohon II dan III.
Kedua termohon tersebut merupakan penjamin pribadi (personal guarantee) Kasindo yang telah melepaskan hak-hak istimewanya. Adapun, termohon I merupakan perusahaan distributor resmi dari Casio untuk penjualan dan layanan dari produk jam tangan, kalkulator, camera, dan peralatan musik elektrik perusahaan asal Jepang tersebut di seluruh Indonesia.
"Kasindo diketahui mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih atas sejumlah pemberian fasilitas kredit," kata kuasa hukum Bank CIMB Niaga Yuhelson dalam berkas permohonan yang diterima Bisnis, Senin (30/3/2015).
Dia menambahkan pemohon memberikan lima jenis fasilitas kredit kepada termohon I, yakni Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Impor sebesar Rp160 miliar, Fasilitas L/C Lines-Sight/Usance senilai US$10.000, Fasilitas Trust Receipt sejumlah Rp70 miliar, Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus One Shoot Transaction sebesar Rp45 miliar, dan Fasilitas Pinjaman Rekening Koran senilai Rp10 miliar.
Kasindo mengajukan permohonan pemberian fasilitas kredit tersebut untuk keperluan usahanya.
Pemohon dan termohon I menyepakati perjanjian untuk membuka Letter of Credit Impor No 347/CBG/JKT/06 dan No 348/CBG/JKT/06 pada 9 Agustus 2006. Selain itu, disahkan pula perjanjian untuk Panjar melalui Rekening Koran dengan 182/CBG/JKT/09 dan 183/CBG/JKT/09 pada 5 Agustus 2009.
Kedua pihak melakukan perubahan dan pernyataan kembali dalam perjanjian kredit No 361/AMD/CB/JKT/2010 serta pada Ketentuan dan Syarat Umum Fasilitas Kredit Bank CIMB Niaga 280/CB/KSUFK/JKT/2010 pada 5 Juli 2010. Akta perjanjian kredit kemudian diubah beberapa kali hingga perubahan terakhir pada 27 Januari 2014.
Seluruh perjanjian kredit tersebut, lanjutnya, wajib dilunasi oleh termohon I pada 5 Agustus 2014. Namun, hingga lewat batas waktu yang telah ditentukan termohon I tidak juga memenuhi kewajibannya untuk membayar seluruh utangnya.
Pemohon telah menagih dan mengingatkan kembali dengan mengirimkan dua kali surat somasi pada 12 Februari 2015 dan 18 Februari 2015. Akan tetapi, termohon I tidak memberikan respons.
Melalui catatan pembukuan pemohon per 13 Maret 2015, termohon I memiliki utang Rp135,96 miliar dengan rincian utang pokok Rp115,23 miliar, bunga sebesar Rp10,01 miliar, dan denda Rp10,71 miliar. Selain itu, terdapat utang dalam mata uang dollar sebesar US$1,7 juta dengan rincian US$1,66 juta untuk utang pokok dan bunga sebesar US$38.000.
Pemohon juga melampirkan bukti adanya utang termohon I kepada sembilan kreditur lain sebagai syarat permohonan PKPU. Kreditur lain tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk., PT Citibank Indonesia, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Mega Tbk., dan PT Bank Harda Internasional.
Pihaknya mengusulkan tiga nama calon pengurus yakni Nuzul Hakim, Yandri Sudarso, dan Egga Indragunawan.
Sementara itu, kuasa hukum para termohon tidak bersedia memberikan keterangan ketika hendak dikonfirmasi Bisnis seusai persidangan pertama pada Kamis (26/3/2015).
Perkara No. 26/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst tersebut telah didaftarkan sejak 16 Maret 2015 dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari para termohon pada Selasa (31/3/2015).
Distributor Tunggal Casio Dimohonkan PKPU
PT Kasindo Graha Kencana, yang merupakan distributor tunggal bermacam produk merek Casio Computer Co Ltd, didesak untuk segera merestrukturisasi utang oleh salah satu krediturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium