Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMAM BATU AKIK Dorong DPRD Susun Aturan Perlindungan Batu Alam

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, merencanakan pembuatan regulasi untuk perlindungan terhadap potensi batu alam di daerah itu dari aktivitas penambangan secara ilegal.
Batu akik/Antara
Batu akik/Antara

Kabar24.com, PALANGKA RAYA --Demam batu akik menimbuklkan kekhawatiran terjadinya kerusakan pada kondisi alam.

Terkait itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, merencanakan pembuatan regulasi untuk perlindungan terhadap potensi batu alam di daerah itu dari aktivitas penambangan secara ilegal.

"Perlu adanya regulasi aturan yang legal dalam melindungi batu-batu alam yang mana nantinya dibuat menjadi sumber batu akik. Dan ini pun masih dalam tahap perencanaan," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Minggu (29/3/2015).

Menurut dia, apabila tidak ada regulasi tentang perlindungan batu alam di "Kota Cantik" Palangka Raya maka lima sampai 10 tahun mendatang batu alam akan habis karena diambil secara bebas dan ilegal.

Politikus PDIP itu mengatakan para pelaku penambangan batu alam harus memiliki izin karena batuan yang sedang populer di masyarakat itu terbentuk dari mineral dan kristal atau termasuk bahan tambang.

"Dengan adanya penambangan batu alam seperti ini bagus untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat, dengan catatan caranya tidak boleh sembarangan dan harus tetap melihat kondisi sekitarnya," katanya.

Ia menjelaskan dengan adanya regulasi perlindungan batu alam maka dapat menghindari dampak buruk menyangkut lingkungan, ekonomi, keamanan, dan sosial dari penambangan batu alam maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Pihaknya mengatakan terkait dengan regulasi perlindungan batu alam khas Kalteng itu, maka perlu peraturan daerah yang menguatkan setiap pelabuhan dan bandara agar membatasi keluarnya batu alam asli Kalteng.

Perajin batu akik asal Kota Palangka Raya, Winhard O Djahan, mendukung pembuatan regulasi perlindungan batu alam khas Kalteng.

"Kalteng cukup berlimpah dengan batu-batu alamnya. Apabila Kalteng tidak mempunyai regulasi tentang aturan perlindungan batu alam, tidak menutup kemungkinan batu alam kita akan diambil secara bebas oleh berbagai pihak," katanya.

Dia mengatakan potensi batu alam terdapat di Kabupaten Barito Selatan, Puruk Cahu, dan Gunung Mas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper