Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Komjen Buwas Kabulkan "Permintaan" Denny Indrayana

Proses pemeriksaan sempat diwarna keengganan Denny. Saat masih berstatus saksi dugaan korupsi payment gateway, Denny tak bersedia diperiksa penyidik Bareskrim Polri tanpa didampingi pengacara.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso/Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Denny Indrayana, mantan Wamenkumham era pemerintahan SBY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Proses pemeriksaan sempat diwarna keengganan Denny. Saat masih berstatus saksi dugaan korupsi payment gateway, Denny tak bersedia diperiksa penyidik Bareskrim Polri tanpa didampingi pengacara.

Penolakan itu menambah ramai tudingan bahwa Bareskrim sengaja melakukan kriminalisasi terhadap para pendukung KPK.

Sebelumnya Bareskrim telah menempatkan Ketua dan Wakil ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda.

Langkah kepolisian itulah yang dicurigai sebagai kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya.

Kriminalisasi yang dituduhkan ke arah Bareskrim itu terkait dengan gagalnya Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri setelah KPK menempatkan perwira tinggi berinisial BG itu sebagai tersangka gratifikasi.

Dalam suasana seperti itulah, Denny Indrayana bersikukuh untuk tidak bersedia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway.

Di luar itu, sudah menjadi kebiasaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di tanah air, seseorang yang semula dipanggil sebagai saksi, bisa saja statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Entah untuk alasan yang mana Denny tak mau diperiksa penyidik Bareskrim jika tanpa didampingi pengacara. Yang jelas, tindakan itu mengundang komentar bernada sinis dari Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Kabareskrim sempat menyatakan Denny bisa saja didampingi pengacara, jika status Denny adalah tersangka

Belakangan, permintaan Denny Indrayana agar didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi Payment Gateway, benar-benar dikabulkan Bareskrim: dengan menetapkan Denny sebagai tersangka.

Seperti dipaparkan di atas, sebelumnya Denny Indrayana dipanggil sebagai saksi. Penyidik Bareskrim membutuhkan keterangan Denny sebagai saksi mengingat proyek tersebut berjalan saat Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu menjabat Wamenkumham.

Kepada wartawan usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan Denny terindikasi terlibat dalam kasus Payment Gateway berdasarkan keterangan 12 saksi dan alat bukti berupa hasil audit.

"Ya ada kecenderungan lah, indikasi ke sana," kata Buwas sapaan akrab Budi Waseso saat berada di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Pada pemanggilan pertama sebagai saksi, Jumat (6/3), Denny tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada agenda.

Dikabarkan saat itu Denny bertandang ke kantor Sekretariat Negara ingin bertemu Presiden Joko Widodo, meski akhirnya tidak bertemu pula.

Lalu di pemanggilan kedua Denny akhirnya mendatangi gedung Bareskrim, Kamis (12/3/2015). Tetapi Denny tidak mau melanjutkan pemeriksaan setelah penyidik tak memperbolehkan Denny didampingi penasihat hukum.

Penyidik beralasan berdasarkan standar prosedur operasional Bareskrim, saksi tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum kecuali statusnya tersangka.

Sedangkan kuasa hukum Denny berpendapat sesuai Pasal 27 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2009 disebutkan dalam pemeriksaan saksi, tersangka atau terperiksa dapat dilakukan ketika didampingi penasihat hukum.

Kuasa hukum Denny mengatakan kliennya mau menjalani pemeriksaan asalkan didampingi kuasa hukum.

Mabes Polri mengatakan peraturan di Bareskrim memang demikian. Hal yang sama berlaku pula di KPK, saksi tidak boleh didampingi penasihat hukum.

Menanggapi permintaan Denny agar mendapat pendampingan penasihat hukum, Kabareskrim menanggapi santai. "Tidak apa lah, beliau kan pakar hukum harusnya lebih tahu. Pakar hukum dia jagonya, boleh saja kalau dibenarkan," katanya di Bareskrim (13/3).

Di kesempatan lain, Kabareskrim menyatakan akan memenuhi permintaan Denny yaitu mendapat pendampingan penasihat hukum, namun dengan syarat status mantan Wamenkumham itu mesti dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Mungkin besok kalau minta didampingi sesuai KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]. Jadi tersangka saja, kalau mau didampingi," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3).

"Karena permintaan beliau, kalau mau didampingi kan tersangka. Sebagai penegak hukum, kita kabulkan permintaan beliau," katanya.

Benar saja, Komjen Budi Waseso mengabulkan permintaan Denny. Selasa (24/3), Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan berdasarkan gelar perkara dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus Payment Gateway.

"Terhadap Prof. DI telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (24/3/2015).

Selanjutnya, penyidik memanggil Denny pada Jumat (27/3) untuk diperiksa sebagai tersangka. Denny pun memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka.

Selama menjalani pemeriksaan Denny mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik terkait tugas pokok dan fungsi Wamenkumham.

Keluar dari Bareskrim, Denny sungkan menjawab pertanyaan wartawan mengenai proyek Payment Gateway. Dia meminta kuasa hukum yang menjelaskannya.

Denny senantiasa berusaha menjelaskan kepada masyarakat bahwa proyek Payment Gateway yang digagasnya merupakan inovasi untuk meminimalisir antrean, calo,dan pungli saat membuat paspor.

Namun status tersangka sudah terlanjur disematkan untuk Denny, kini --seperti yang selalu diucapkan polisi—yang ada adalah proses hukum.

Lantas, setelah Denny, siapa lagi kah yang bakal "dikabulkan" permintaannya oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper