Bisnis.com, JAKARTA—Komisaris PT Mandala Airlines dari Indonesia menolak untuk bertanggung jawab selama proses kepailitan perusahaan maskapai tersebut yang tengah berjalan dan mengalihkan kepada Direktur Utama, Paul Rombeek.
Salah satu Komisaris PT Mandala Airlines Budi Priyantoro mengklaim Rombeek masih sah untuk bertindak sebagai debitur dalam perkara tersebut. Fakta tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum hingga kepailitan diputus majelis.
Namun, setelah Mandala dinyatakan berstatus pailit Rombeek tidak pernah hadir dalam rapat kreditur tersebut sebanyak dua kali.
Direktur Tigerair Mandala yang menjabat sejak 2012 tersebut selalu menyatakan tidak mempunyai hubungan dengan kepailitan.
“Melihat kondisi tersebut kami memutuskan tidak akan menghadiri rapat selama Rombeek tidak hadir juga untuk bertanggung jawab,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (29/3/2015).
Budi berharap kurator dapat melakukan upaya hukum untuk menghadirkan Rombeek dalam rapat kreditur.
Menurutnya, Rombeek tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan karena tidak ada rapat umum pemegang saham (RUPS).
Argumen tersebut juga telah diungkapkan saat mengajukan keberatan atas permohonan pailit yang dilayangkan pihak perusahaan.
Menurutnya, permohonan kepailitan tersebut merupakan konspirasi antara Rombeek dengan Tiger Airways Holdings Ltd. Komisaris perusahaan dari Indonesia menentang keras permohonan kepailitan tersebut.
Dalam rapat kreditur pada Rabu (25/3/2015), dua komisaris asal Indonesia yakni Budi Priyantoro dan Hariadi Supangkat memutuskan untuk meninggalkan rapat (walk out).
Namun, pihaknya tetap akan kooperatif dengan kurator untuk membantu seluruh proses kepengurusan pailit, tetapi tidak untuk memberikan tanggapan terhadap klaim tagihan yang diajukan kreditur.
Kedua komisaris tersebut juga mengkritisi sikap Zaky Tandjung yang mewakili salah satu anggota komisaris Roar Aviation Pte Ltd asal Singapura, Yuen Sang. Zaky, yang sebelumnya merupakan kuasa pemohon kepailitan, dinilai penuh konflik kepentingan.
“Selama sidang pailit dia bertindak sebagai kuasa, setelah pailit dia bertindak sebaga kuasa pemegang saham, kami tidak terima ini,” ujarnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Secara terpisah, kuasa hukum Yuen Sang, Zaky Tandjung siap untuk bertanggung jawab kepada kreditur konkuren dan preferen. Namun, kliennya tidak memberikan tawaran proposal perdamaian.
“Kami mau duduk bersama dan berupaya menyelesaikan, sedangkan tagihan negara berupa pajak merupakan hal yang harus diprioritaskan,” kata Zaky kepada Bisnis.
Dia juga menanggapi masalah eksistensi Rombeek. Menurutnya, secara legalitas dan efektivitas Rombeek sudah mengundurkan diri dan tidak menjabat sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan RUPS pada Agustus 2014.
Zaky berpendapat Rombeek sudah tidak memiliki relevansi dalam proses kepailitan tersebut. Tanggung jawab direksi, termasuk kepada kreditur selaku pihak ketiga, sudah seharusnya diambil alih oleh dewan komisaris.
Oleh karena itu, pernyataan keberatan atas permohonan pailit dalam persidangan membuktikan adanya pengakuan yang tidak terbantahkan dari komisaris untuk menggantikan direksi Mandala. Sikap walk out yang dilakukan komisaris tersebut merupakan bentuk iktikad tidak baik dan inkonsistensi.