Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Tidak Terbukti, APOL Lolos PKPU

PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. lolos perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang setelah majelis tidak menemukan bukti utangnya kepada ketiga pemohon.
Palu Keadilan/JIbi
Palu Keadilan/JIbi

Bisnis.com, JAKARTA—PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. lolos perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang setelah majelis tidak menemukan bukti utangnya kepada ketiga pemohon.

 Kuasa hukum PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. Adhistya H. Cristyanto mengapresiasi putusan majelis tersebut yang telah menerima dan mengabulkan seluruh jawaban dan pembuktian yang diajukan oleh pihaknya.

“Permohonan PKPU ini memang salah alamat, utangnya bukan kepada klien kami melainkan kepada PT Surya Prima Bahtera [SPB],” kata Adhistya kepada Bisnis, Minggu (29/3/2015).

Dia menambahkan perusahaan publik berkode emiten APOL tersebut berhasil membuktikan melalui dokumen asli bahwa utang ketiga pemohon kepada SPB yang dialihkan sudah dibayar lunas.

Ketiga pemasok tersebut yakni PT General Supply Asia, PT Roda Niaga Sukses, PT Spectech Internasional.

Pihaknya menjelaskan dulu SPB pernah mempunyai hubungan bisnis dengan kliennya selaku termohon. Saat perkara PKPU pada 2011, perusahaan milik publik yang bergerak di bidang transportasi laut tersebut memiliki utang kepada SPB.

Pada saat yang bersamaan, SPB juga memiliki sejumlah utang kepada krediturnya termasuk dari para pemohon PKPU tersebut. APOL akhirnya menandatangani perjanjian pengalihan utang yang dimiliki oleh SPB sebagai win-win solution.

Pengalihan utang tersebut sudah tercantum dalam perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani pada 1 November 2011 dan mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 November 2011.

Majelis hakim yang diketuai oleh Wiwik Suhartono mengatakan ketiga pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dalam persidangan. Permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan PKPU.

 “Menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon terhadap PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk,” kata Suhartono dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (24/3/2015).

 Majelis menjelaskan selama persidangan, bukti yang diajukan para pemohon tidak sesuai dengan berkas permohonan. Surat maupun dokumen asli menunjukkan bahwa seluruh tagihan ditujukan kepada SPB bukan APOL.

Dia menuturkan pemohon telah tidak memenuhi salah satu syarat PKPU yakni adanya utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Fakta tersebut membuat majelis tidak memeriksa dan mempertimbangkan bukti yang lain.

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon Syahril mengklaim bahwa SPB merupakan anak perusahaan dari APOL. Kliennya masih memiliki piutang kepada SPB yang belum dibayarkan.

"Berdasarkan putusan ini memang tagihan seharusnya diajukan kepada SPB, sehingga kami masih menunggu iktikad baik dari mereka," ujar Syahril.

Dalam perkara dengan No. 22/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst tersebut APOL diklaim memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada ketiga pemasoknya atas pembelian barang-barang perkapalan, proyek pengerjaan perbaikan kapal, dan pembelian bahan bakar minyak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper