Kabar24.com, JAKARTA -- Mabes Polri mengaku dimudahkan oleh staf Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway 2014.
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan menuturkan sejumlah staf Denny merasa kecewa dengan program layanan Payment Gateway, karena program sejenis sudah ada yaitu Simponi dari Kementerian Keuangan.
"Kami mudah karena banyak yang kecewa dengan Denny," katanya di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut Anton dengan kekecewaan para staf itu, penyidik tidak kesulitan mengorek keterangan saat mereka didatangkan sebagai saksi. Staf, kata Anton sebenarnya ingin melaporkan hal tersebut namun tidak berani.
Dia mengatakan sistem layanan Simponi tidak berbeda dengan Payment Gateway. Namun bedanya, uang dari Simponi langsung masuk ke dalam kas negara. "Simponi lebih simpel," katanya.
Seperti diwartakan Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri ke Bareskrim pada Selasa (10/2/2015). Laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu diduga melakukan korupsi dalam layanan pembuatan paspor secara elektronik Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.
Denny sendiri sudah ditetapkan tersangka terkait proyek tersebut karena diduga berperan sebagai pelaksana proyek. Penyidik menjadwalkan pemanggilan Denny sebagai tersangka pada Jumat mendatang.
Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang- undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi
Dika Irawan | Bisnis Indonesia
+6281289177496
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan menuturkan sejumlah staf Denny merasa kecewa dengan program layanan Payment Gateway, karena program sejenis sudah ada yaitu Simponi dari Kementerian Keuangan.
"Kami mudah karena banyak yang kecewa dengan Denny," katanya di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut Anton dengan kekecewaan para staf itu, penyidik tidak kesulitan mengorek keterangan saat mereka didatangkan sebagai saksi. Staf, kata Anton sebenarnya ingin melaporkan hal tersebut namun tidak berani.
Dia mengatakan sistem layanan Simponi tidak berbeda dengan Payment Gateway. Namun bedanya, uang dari Simponi langsung masuk ke dalam kas negara. "Simponi lebih simpel," katanya.
Seperti diwartakan Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri ke Bareskrim pada Selasa (10/2/2015). Laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu diduga melakukan korupsi dalam layanan pembuatan paspor secara elektronik Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.
Denny sendiri sudah ditetapkan tersangka terkait proyek tersebut karena diduga berperan sebagai pelaksana proyek. Penyidik menjadwalkan pemanggilan Denny sebagai tersangka pada Jumat mendatang.
Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang- undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi
Dika Irawan | Bisnis Indonesia
+6281289177496