Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terkait perkara pidana Perjanjian Kerjasama antara IM2 dengan Indosat.
Kuasa hukum pemohon peninjauan kembali (PK) Nurhadi menemukan adanya bukti novum baru, putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan, serta kekhilafan dan kekeliruan hakim. Putusan Kasasi MA Tindak Pidana Korupsi dengan No. 282K/PID.SUS/2014 pada 10 Juli 2014 bertolak belakang dengan Putusan Kasasi MA Tata Usaha Negara dengan No. 263/TUN/2014 pada 21 Juli 2014.
"Dua putusan MA yang bertentangan ini karena pertimbangan Pengadilan Tipikor mengenai adanya kerugian keuangan negara didasarkan pada laporan hasil audit yang dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan [BPKP]," kata Nurhadi dalam persidangan, Selasa (24/3/2015).
Dia menjelaskan laporan hasil audit tersebut diterbitkan melalui Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. ST-1024/D6/01/2012 pada 9 November 2012. Surat tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).
Majelis hakim pengadilan Tipikor juga mendasarkan putusannya dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh BPKP pada 31 Oktober 2012. Padahal, dua alat bukti tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusan Kasasi MA TUN.
Fakta tersebut menjadikan perkara tersebut tidak memiliki satu alat buktipun yang bisa digunakan untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi.
Nurhadi juga menyertakan novum baru untuk meyakinkan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam kerjasama Akses Internet Indosat - IM2. Beberapa bukti tersebut yakni hasil pemeriksaan lapangan oleh Balai Monitor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyimpulkan tidak adanya penggunaan frekuensi 2,1 GHz oleh PT IM2 baik secara bersama-sama maupun tanpa izin.
Selain itu, Surat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menetapkan penggunaan kode akses 814 dan 815 adalah untuk Indosat bukan untuk IM2. Penggunaan frekuensi 2.1 GHz adalah milik Indosat, bukan IM2. "Oleh karena itu pemohon PK harus dibebaskan [vrijspraak]," ujarnya.
Mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto mengatakan unsur melawan hukum yang didalilkan oleh jaksa penuntut umum adalah pelanggaran Pasal 14 PP Spektrum Frekuensi tentang penggunaan bersama frekuensi.
"Faktanya dalam amar putusan, saya dinyatakan telah melanggar Pasal 17 PP Spektrum Frekuensi mengenai ijin penggunaan spektrum frekuensi," kata Indar.