Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebareskrim Ijinkan Denny Indrayana Didampingi Penasihat Hukum

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya akan memenuhi permintaan Denny Indrayana agar didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan kasus proyek Payment Gateway dengan syarat statusnya dinaikan.
Denny Indrayana/Antara
Denny Indrayana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya akan memenuhi permintaan Denny Indrayana agar didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan kasus proyek Payment Gateway dengan syarat statusnya dinaikan.

"Mungkin besok kalau minta didampingi sesuai KUHAP. Jadi tersangka saja, kalau mau didampingi," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Menurut Komjen Budi Waseso atau yang akrab disapa Komjen Buwas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu meminta didampingi penasihat hukum untuk menjalani pemeriksaan.

"Karena permintaan beliau, kalau mau didampingi kan tersangka. Sebagai penegak hukum, kita kabulkan permintaan beliau," katanya.

Kendati demikian, tutur Komjen Buwas berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, nama Denny Indrayana kemungkinan dapat menjadi tersangka. Namun mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri itu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada penyidik.

Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengatakan berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan nilai kerugian negara dari proyek Payment Gateway sekitar Rp32,93 miliar dan terdapat pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta.

Dugaan kerugian negara dari proyek itu, kepolisian akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang juncto Pasal 55 turut serta melakukan tindak pidana.

Bareskrim sendiri belum memastikan secara resmi siapa tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway. "Nanti kita lihat siapa saja yang berperan. Hasil penyelidikan apakah melibatkan yang lain," kata Anton.

Kepolisian sendiri akan memanggil Denny pada Selasa (24/3/2015) pekan depan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Pada pemeriksaan sebelumnya, Denny tidak berkenan menghadap penyidik setelah permintaannya didampingi kuasa hukum ditolak penyidik.

Kuasa hukum Denny menyatakan kliennya bakal menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan jika didampingi penasihat hukum.
Dika Irawan | Bisnis Indonesia
+6281289177496

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper