Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya akan memenuhi permintaan Denny Indrayana agar didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan kasus proyek Payment Gateway dengan syarat statusnya dinaikan.
"Mungkin besok kalau minta didampingi sesuai KUHAP. Jadi tersangka saja, kalau mau didampingi," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Menurut Komjen Budi Waseso atau yang akrab disapa Komjen Buwas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu meminta didampingi penasihat hukum untuk menjalani pemeriksaan.
"Karena permintaan beliau, kalau mau didampingi kan tersangka. Sebagai penegak hukum, kita kabulkan permintaan beliau," katanya.
Kendati demikian, tutur Komjen Buwas berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, nama Denny Indrayana kemungkinan dapat menjadi tersangka. Namun mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri itu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengatakan berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan nilai kerugian negara dari proyek Payment Gateway sekitar Rp32,93 miliar dan terdapat pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta.
Dugaan kerugian negara dari proyek itu, kepolisian akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang juncto Pasal 55 turut serta melakukan tindak pidana.
Bareskrim sendiri belum memastikan secara resmi siapa tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway. "Nanti kita lihat siapa saja yang berperan. Hasil penyelidikan apakah melibatkan yang lain," kata Anton.
Kepolisian sendiri akan memanggil Denny pada Selasa (24/3/2015) pekan depan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Pada pemeriksaan sebelumnya, Denny tidak berkenan menghadap penyidik setelah permintaannya didampingi kuasa hukum ditolak penyidik.
Kuasa hukum Denny menyatakan kliennya bakal menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan jika didampingi penasihat hukum.
Dika Irawan | Bisnis Indonesia
+6281289177496
Kebareskrim Ijinkan Denny Indrayana Didampingi Penasihat Hukum
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya akan memenuhi permintaan Denny Indrayana agar didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan kasus proyek Payment Gateway dengan syarat statusnya dinaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
2025 Retailer Outlook: AMRT, ACES, MAPI, RALS, and ERAA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

7 jam yang lalu
Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin, Ada Apa?

8 jam yang lalu
Pro Kontra Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Ini Kata DPR

8 jam yang lalu
Wiranto Lapor ke Prabowo Soal 8 Tuntutan Purnawirawan TNI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
