Kabar24.com, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian Negara RI menyatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, proyek Payment Gateway pembuatan paspor terindikasi merugikan negara.
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengatakan nilai kerugian negara dari proyek Payment Gateway sekitar Rp32,93 miliar. Selain itu ada pula pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta.
"Itu berdasarkan audit BPK," kata Anton di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Dengan adanya indikasi merugikan negara, maka kata Anton kepolisian bakal mengenakan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang juncto Pasal 55 turut serta melakukan tindak pidana.
"Nanti kita lihat siapa saja yang berperan. Hasil penyelidikan apakah melibatkan yang lain," katanya.
Anton menambahkan terkait pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah mengantongi tujuh alat bukti. "Alat buktinya berupa surat-surat tapi tidak perlu disebutkan," katanya.
Anton mengatatakan dalam kasus Payment Gateway, modusnya berupa pembukaan rekening. Menurut dia selain terdapat rekening penerimaan dan pengeluaran, ada rekening yang dari pihak swasta. "
Ada satu rekening yang dibuka dari keuangan negara yang mengendap di salah satu pihak swasta," katanya.
Pembukaan rekening demikian, tutur Anton mesti melalui seizin menteri. Namun dalam kasus Payment Gateway, pembukaan rekening tidak mendapat izin menteri.
"Rekening nanti kita buka, karena ini kan rahasia," katanya.
Sebelumnya, kepolisian menunggu keterangan Denny Indrayana sebagai saksi dugaan korupsi Payment Gateway meski pada pekan ini mantan Wamenkumham itu bebas dari panggilan.