Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelamatan SDA: Hari Ini Kementerian/Lembaga Ramai Ramai Bubuhkan Tanda Tangan (Revisi)

Seluruh kementerian dan lembaga tinggi negara menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) rencana aksi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam.
Ilustrasi/JIBI-Alby Albahi
Ilustrasi/JIBI-Alby Albahi

Bisnis.com, JAKARTA—Seluruh kementerian dan lembaga tinggi negara menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) rencana aksi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam.

Taufiequrrahman Ruki, pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan buruknya pengelolaan sumber daya alam menjadi paradoks dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Padahal, konstitusi dengan tegas mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.

“Buruknya pengelolaan sumber daya alam, terlihat dari banyaknya eksportir batu bara yang tidak melaporkan semua ekspornya, sehingga memunculkan potensi kerugian keuangan negara,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/3).

Ruki menuturkan pada 2012 potensi kerugian negara dari pengelolaan sumber daya alam mencapai Rp5,8 triliun. Tahun lalu, potensi kerugian negara dari pengelolaan sektor mineral dan batu bara mencapai Rp10 triliun.

(Sebelumnya tertulis: Ruki menuturkan pada 2012 potensi kerugian negara dari pengelolaan sumber daya alam mencapai Rp28 triliun. Tahun lalu, potensi kerugian negara dari pengelolaan sektor mineral dan batu bara. Selengkapnya silakan klik Penyelamatan SDA: Hari Ini Kementerian/Lembaga Ramai Ramai Bubuhkan Tanda Tangan)

Menurutnya, hal tersebut juga terjadi pada sektor perikanan dalam negeri.

Hingga kini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan masih sangat kecil.

Padahal, produksi perikanan per tahunnya mencapai jutaan ton.

“Rendahnya kontribusi PNBP dari perikanan menunjukkan ada masalah dalam pengelolaannya, karena produksi tiap tahunnya terus meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengincar pengusaha pemilik kapal nelayan dengan ukuran lebih dari 30 gross ton (GT) yang belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Johan Budi, pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, mengatakan saat ini sekitar 70% dari 1.444 perusahaan pemilik kapal di atas 30 GT belum memiliki NPWP.

KPK akan melakukan kajian mengenai pengusaha itu untuk menyelamatkan sumber daya alam Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper