Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Ahli Nyatakan Proses Hukum Antasari Azhar Illegal Procedure

Firman Wijaya, saksi ahli bidang hukum acara pidana dan pidana khusus, mengatakan bahwa proses hukum yang dijalani mantan Ketua KPK Antasari Azhar adalah illegal procedure.
Suasana persidangan
Suasana persidangan

Kabar24.com, TANGERANG— Firman Wijaya, saksi ahli bidang hukum acara pidana dan pidana khusus, mengatakan bahwa proses hukum yang dijalani mantan Ketua KPK Antasari Azhar adalah illegal procedure.

Hal disampaikan Firman Wijaya dalam sidang pembuktian hilangnya barang bukti baju korban pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Fiman mengatakan dengan tidak adanya baju korban yang diumpamakan oleh kuasa hukum RS Mayapada telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dicuci, telah mengaburkan relasi proses pembuktian.

“Sebagai saksi ahli, baru kali ini saya mendengar ada pihak yang mencuci barang bukti. Menurut saya ini dapat menimbulkan bias dalam pengungkapan kasus. Jika itu benar-benar terjadi, maka hubungan atau relasi pembuktian terhadap Pak Antasari menjadi kacau,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/3/2015).

Dia mengatakan, kendati saksi ahli manajemen rumah sakit mengatakan penyerahan baju korban kepada keluarga atau ahli waris sesuai dengan izin penyidik Kepolisian tidak melanggat kode etik rumah sakit, hal itu tetap menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

“Itu bisa diukur dari ilegal prosedural. Mencuci barang bukti yang dilakukan oleh profesi apapun jelas melanggar hukum. Konteks mencuci barang bukti adalah error in function, termasuk jika hal itu dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.

Dia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelidikan kasus pembunuhan harus menjaga alat bukti sehingga tidak boleh bertambah atau berkurang. Barang bukti harus terjamin otentisitasnya untuk menjaga kaidah-kaidah pembuktian.

“Walaupun menyerahkan barang bukti kepada keluarga korban atas persetujuan penyidik tidak menyalahi kode etik rumah sakit, bukan berarti kode etik rumah sakit tidak tunduk pada perundang-undangan, karena pembuktian adalah tanggung jawab peradilan,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper