Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Remisi Menkumham Berbau Politis, (Ternyata) Koruptor Terbanyak dari PDIP

Keinginan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi merupakan motif politik, bukan berdasarkan yuridis.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah)/Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Keinginan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi merupakan motif politik, bukan berdasarkan yuridis.

Demikian dikemukakan Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma dalam dialog kenegaraan dengan tema “Remisi Buat Terpidana Korupsi, Apa alasannya?” di Gedung DPD , Rabu (18/3/2015).

Alvon beralasan sikap Yasonna itu lebih didasarkan pada kenyataan bahwa terpidana korupsi lebih banyak berasal dari kader PDI-Perjuangan yang merupakan partainya sendiri.

"Ada fenomena menarik yang menjadi terpidana korupsi itu paling banyak dari kader PDI-Perjuangan. Dimana indeks KPK sebesar 10,7% atau sebanyak 157 kasus (menjerat kader PDIP). Artinya ini ada motif politik bukan bermuatan yuridis,"  ujar Alvon menegaskan.

Alvon bahkan meragukan kalau pemberian remisi kepada para koruptor yang dinilai berdasarkan  kelakuannya selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Apalagi mengingat orang-orang Lapas tersebut masih gampang disuap, ujarnya.

"Yang menilai itu kan orang-orang dari pemasyarakatan, nah itu permasalahannya. Orang-orang ini ni masih bermasalah," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat termasuk narapidana dalam perkara korupsi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat (PB).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper