Bisnis.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai Menteri Hukum dan HAM tidak mengerti tugasnya atau sengaja ingin melemparkan permasalahan ini kepada Presiden.
Yusril mengaku bingung pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Menurutnya, Yasonna tidak mengerti tugasnya atau sengaja ingin melemparkan permasalahan ini kepada Presiden.
"Entah apa dasar hukum yang digunakan Menkumham untuk mengatakan bahwa pengesahan kepengurusan parpol menggunakan Perpres. Saya heran dengan omongan itu," tulisnya dalam akun Twitter @Yusrilihza_mhd, Rabu (18/3/2015).
Dalam Undang-undang nomor 2/2011 tentang Partai Politik, ujarnya, pendaftaran dan pengesahan kepengurusan partai politik hanya dilakukan oleh Kemenkumham. Dengan demikian pengesahan itu tidak sampai ke tingkat Presiden.
Dengan alasan itu, Yusril menyatakan tidak yakin jika Presiden Jokowi akan menerbitkan Perpres pengesahan kepengurusan partai politik.
"Karena Perpres berisi norma yang bersifat mengatur. Perpres mustahil berisi penetapan, apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol," kicaunya dalam akun jejaring sosial tersebut.
Lebih lanjut, Yusril menilai Yasonna tidak paham tugas Menkumham yang berwenang menetapkan kepengurusan partai politik. Dengan kewenangannya, Menkumham dapat menerbitkan keputusan menteri tentang pencatatan pengurus partai politik.
"Menkumham Yasonna tidak paham tugasnya atau mau lempar tanggung jawab pada Presiden? Kita tunggu saja, akankah Jokowi menendang bola yang dioper Yasonna," ujar mantan Menkumham tersebut.
Yasonna sebelumnya mengatakan telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden. Keputusan mengakui kubu Agung Laksono, menurutnya merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Partai Golkar.