Kabar24.com, JAKARTA— Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan nikah siri online yang belakangan marak berujung pada banyak permasalahan, layaknya nikah siri yang sudah umum.
"Masyarakat jangan terpancing oleh iklan-iklan yang menawarkan kemudahan nikah siri terutama online daripada nantinya berujung pada keribetan," kata Machasin di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Berbagai masalah yang timbul dalam nikah siri itu antara lain tidak adanya kepastian hukum dari negara. Selain itu, pernikahan tersebut tidak masuk dalam administrasi negara sehingga nantinya jika ada sengketa hak waris maka negara tidak dapat mengintervensi.
Kemudian, anak buah dari nikah siri akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Dengan begitu, anak sulit mendapatkan berbagai fasilitas dari negara seperti fasilitas kesehatan dan sekolah.
Machasin mengatakan nikah siri itu sah secara agama tapi bermasalah secara legalitas dan sosial. Untuk nikah siri online, dia mengatakan istilah itu mengandung dua pengertian.
Pertama, nikah siri online itu dipromosikan lewat media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa legalitas dari negara. Kedua, perpaduan iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.
Untuk pengertian pertama, Machasin menyebutnya sama seperti nikah siri pada umumnya karena dilakukan di bawah tangan dan tanpa pencatatan negara. Perbedaannya hanya masalah teknis dalam mengatur kesepakatan melakulan akad nikah dalam satu majelis.
Sementara, pengertian kedua, kata dia, terdapat ulama yang tidak membolehkannya karena calon suami istri, wali dan saksi tidak hadir tatap muka.
Kendati demikian, dia mengatakan sebagian ulama yang membolehkan secara online baik itu melalui telepon, video atau media yang lain.