Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menegaskan pernikahan siri secara online tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Nikah siri online tidak sesuai syariat Islam. Apalagi menggunakan wali dan saksi yang tidak jelas atau bukan dari keluarga," kata Ketua MUI, Amidhan Shaberah.
Dia heran dengan tujuan para penyedia jasa nikah siri online. Sebab, para penyedia jasa nikah siri online seperti menjerumuskan klien mereka ke jalan sesat yang merugikan.
MUI meminta para penyedia jasa nikah siri online bertobat.
"Kalau mereka melakukan itu karena mencari uang, ya sebaiknya mereka cari pekerjaan lain ketimbang menyengsarakan masyarakat," ujarnya.
Amidhan mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur iklan nikah siri online. Dia meminta masyarakat yang hendak menikah menggunakan cara resmi di Kantor Urusan Agama. Sebab, pernikahan siri lebih banyak menimbulkan masalah daripada kebahagiaan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Pernikahan siri online mulai menuai kontroversi. Sebab, pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon atau Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online tersebut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko.
Pemerintah tidak mencatat pernikahan tersebut.
"Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," katanya.
MUI: Nikah Siri Online Tidak Sesuai Syariat Islam
Majelis Ulama Indonesia menegaskan pernikahan siri secara online tidak sesuai dengan syariat Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium