Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti masa tahanan selama enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Khairudin menilai bahwa Didik terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM R2 dan R4 tahun anggaran 2011 di Kakorlantas Polri secara bersama-sama.
JPU KPK menilai bahwa Didik telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHPidana.
"Memohon agar Majelis Hakim menvonis terdakwa dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," tutur Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3) malam.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Didik dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp50 juta atas pemberian dari pemilik PT Inovasi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita negara.
"Harta bendanya disita negara apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun," tukas Jaks