Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Proyek Wisma Atlet Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran pembangunan Proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA. /ANtara
Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA. /ANtara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran pembangunan Proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran pembangunan proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa kali ini, KPK telah memanggil beberapa orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.

Beberapa orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Manager Business Development PT Wijaya Karya Mulyono, Manager Pemasaran pada PT Nindya Karya, Bambang Kristanto serta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Sunarto.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (16/3/2015).‎

Sebelumnya, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper