Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan kalimat satire untuk Denny Indrayana yang enggan menghadap penyidik Bareskrim, Kamis kemarin.
"Tidak apa lah, beliau kan pakar hukum harusnya lebih tahu. Pakar hukum dia jagonya, boleh saja kalau dibenarkan," kata pemilik nama sapaan Buwas ini saat ditemui di pelataran Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Sebelumnya, langkah Denny yang menolak menghadap penyidik dianggap sebagai manuver untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi Payment Gateway Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.
Mantan Wamenkumham itu batal lanjutkan pemeriksaan setelah penyidik melarang penasihat hukum mendampinginya.
Menurut Komjen Budi Waseso aturan di KUHAP tidak mewajibkan penasihat hukum mendampingi saksi menjalani pemeriksaan.
Penyidik tidak membolehkan, hal itu karena Denny statusnya adalah saksi.
"Kalau tersangka mutlak [didampingi penasihat hukum]," kata Buwas.
Adapun untuk pemanggilan berikutnya, Komjen Budi Waseso belum dapat memastikannya.
Namun penyidik kemungkinan akan memanggil Denny pada Rabu atau Kamis pekan depan.
Sebelumnya pengacara Denny, Heru Widodo, mengatakan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 ayat 1 dan 2 dalam pemeriksaan saksi atau tersangka, penyidik harus membolehkan pengacara mendampingi.
Lantaran tidak boleh didampingi, Denny tidak berkenan melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi.
Heru mengatakan kliennya mau diperiksa asalkan didampingi penasihat hukum.