Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia memperpanjang kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Cakupan kerja sama antar kedua lembaga ini meliputi pertukaran informasi dan perumusan ketentuan hukum dan atau pedoman pelaksanaan audit kepatuhan. Selain itu, kerja sama ini juga termasuk penugasan pegawai BI di PPATK dan pengembangan sistem informasi.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyatakan pihaknya mengakui agak terbelenggu dengan UU Aparatur Sipil Negara yang membatasi penempatan
pegawai non PNS di PPATK.
"Namun kami sudah menghadap presiden RI dan akan bersama-sama dengan BI menyusun Peraturan Pemerintah mengenai hal itu," ujar Yusuf, pekan
lalu.
Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan melalui kerjasama ini akan terus mendukung PPATK apalagi BI turut andil dalam pembentukan PPATK.
Bank sentral, tuturnya, akan terus membantu PPATK dan berperan serta dalam menyusun RPP ASN untuk membantu peningkatan kinerja PPATK.