Bisnis.com, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menilai wajar somasi yang dilayangkan sejumlah penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan laporan penangkapan Bambang Widjojanto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pada 8 Februari 2015 dikeluarkan somasi itu tetapi hingga sekarang belum ada permintaan maaf dari Komnas HAM.
"Kalau surat somasi wajar bahasanya saja seram," kata Rikwanto di Mabes Polri, Senin (9/3/2015).
Rikwanto menambahkan soal somasi penyidik sudah diketahui Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tetapi tidak ikut dalam somasi. "Kabareskrim pasti tahu. Namun, murni penyidik Dirtipideksus dengan Komnas HAM [yang somasi]," katanya.
Adapun alasan penyidik melayangkan somasi, kata Rikwanto, karena Komnas HAM dianggap telah mempublikasikan laporan yang bersifat rahasia tentang penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dengan kesimpulan adanya pelanggaran HAM.
Seperti diwartakan, Komnas HAM sendiri enggan meminta maaf atas somasi yang dilayangkan penyidik tersebut. Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan laporan temuannya ke publik sudah sesuai aturan.
Kombes Rikwanto: Dari Sisi Bahasa, Istilah Somasi Itu Seram
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menilai wajar somasi yang dilayangkan sejumlah penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait laporan penangkapan Bambang Widjojanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Jubir RIDO Pede Ridwan Kamil-Suswono Menang Debat Ketiga, Ini Alasannya
52 menit yang lalu