Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers menyatakan pers Indonesia menghadapi ancaman serius atas pemberlakuan UU perbankan dan UU Tindak pidana pencucian uang karena tidak diatur peran pers dalam UU tersebut.
Josep Adi Prasetyo, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, mengatakan ancaman tersrbut seperti dalam kasus pelaporan Majalah Tempo atas dugaan pelanggaran UU Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah menurunkan laporan investigasi tentang aliran dana perwira tinggi polri Komjen Pol Budi Gunawan.
“Laporan atas Tempo itu merupakan kasus pertama kali, dan sepertinya Dewan Pers dan pers secara umum kecolongan karena aturan itu tidak mengatur peran pers,” katanya saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (3/3/2015).
Harusnya ada pasal yang mengatur dalam UU tersebut terkait publikasi pengungkapan aliran dana untuk kepentingan publik dan pencegahan korupsi. Jadi, dengan adanya UU tersebut bukan hanya Tempo, tapi media lain bisa dilaporkan jika mempublikasi hal serupa.
Meski demikian, Josep mengimbau kepada Polri untuk menyelia setiap laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan pers. “Polri bisa mengutamakan penggunaan UU No. 40/1999 Pers untuk menyelesaikan sengketa pers.”