Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menganggap penyerahan berkas penanganan Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung sebagai langkah hukum yang sah.
“Hal itu sah-sah saja. Jangan dianggap KPK menyerah. Tapi dalam hal ini, KPK telah mengembalikan fungsi kejaksaan dan Polri sebagai lini utama pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (2/3/2015).
Dengan demikian, paparnya, publik diminta untuk tidak memaknai penyerahan ini dengan hal negatif.
“Penyerahan berkas penanganan di era pelaksana tugas Taufieqqurrachman Ruki, pengganti Abraham Samad, itu memamg kali pertama dilakukan oleh KPK. Tapi tidak ada yang salah dalam keputusan Ruki itu,” ujar Fadli.
Dalam memberantas korupsi di Tanah Air, lanjutnya, tidak perlu ada sinisme di antara penegak hukum. “Antarinstitusi penegak hukum harus bersinergi. Seperti KPK yang melimpahkan kasus mantan calon kapolri itu,” ujarnya.