Kabar24.com, JAKARTA—Para hakim diminta tetap objektif dalam memutus gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, terdakwa, dan terpidana kasus korupsi untuk membatalkan statusnya.
Lukman Edi, politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR, mengatakan para hakim harus tetap mengacu pada konstitusi dan fakta untuk memutus kasus gugatan praperadilan sepeti yang dilakukan oleh calon kapolri yang sudah dibatalkan, Komjen Pol Budi Gunawan.
Saat ini, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah mengajukan gugatan serupa dengan Budi Gunawan.
Kabarnya, terdakwa kasus korupsi Anas Urbaningrum pun telah menyiapkan praperadilan.
“Untuk itu, DPR meminta agar hakim tetap independen dalam melihat kasus,” kata Lukman Edi di kompleks gedung parlemen, Jumat (27/2/2015).
Ditanya soal prediksi keputusan hakim seperti apa, Lukman enggan berpendapat banyak.
“Yang penting harus objektif. Saya kira ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan. Jadi tidak semua dimenangkan seperti Budi Gunawan,” kata dia.
Dalam hal ini, DPR tetap menyerukan semangat antikorupsi.
Namun dalam memberantas korupsi, tentu ada rambu-rambu berupa aturan yang harus diperhatikan.
“Ini menyangkut nama seseorang. Jadi harus hati-hati,” tegas Lukman.
Seperti diketahui, Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, dan Suryadharma Ali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi pemberantasan korupsi.