Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur yang telah menjerat Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron sebagai tersangka.
Kali ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa tokoh agama di Bangkalan, Jawa Timur yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fuad Amin Imron.
Para saksi yang telah dijadwalkan KPK untuk dimintai keterangannya yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KH. Syarifuddin Damanhuri, mantan Anggota DPRD Bangkalan KH. Abdul Razak Hadi dan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hikam Bangkalan KH. Nuruddin Abdul Rahman serta satu orang saksi lain yaitu Andi Andhiani Rinsia.
"Semua akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya.
Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.
KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio, kepada Fuad terjadi sejak yang bersangkutan masih menjabat Bupati Bangkalan pada 2007.
Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.
Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.
Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.
Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.