Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI JUAL BELI GAS ALAM: Dakwaan Terhadap Fuad Amin Dituding Imajiner

Penasihat hukum dari tersangka mantan Bupati Bangkalan Jawa Timur, Fuad Amin Imron, Firman Wijaya menuding bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkesan mengada-ada dan imajiner.
Fuad Amin Imron saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK./Antara
Fuad Amin Imron saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan suap jual beli gas alam diwarnai tudingan adanya dakwaan imajiner terhadap Fuad Amin Imron.

Penasihat hukum dari tersangka mantan Bupati Bangkalan Jawa Timur, Fuad Amin Imron, Firman Wijaya menuding bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkesan mengada-ada dan imajiner.

Karena itu, menurut Firman, pihaknya menegaskan akan mengajukan keberatan atas dakwaan setelah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti diketahui, tersangka Fuad Amin saat ini tengah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif," tutur Firman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/5/2015).

‎Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya.

Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007.

PT Media Karya Sentosa (MKS) adalah mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper