Kabar24.com, JAKARTA—PPP kubu Romahurmuziy akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Teguh Setya Bakti ke Komisi Yudisial (KY) yang membatalkan SK Menkumkam tentang kepengurusan PPP.
Lutfi Hakim, Kuasa hukum PPP kubu Romahurnyziy, mengatakan kubu Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, mempermasalahkan adanya sikap emosional yang ditunjukkan hakim dengan menangis saat membacakan putusan.
Dalam tangis hakim itu, menurutnya, ada sikap emosional yang tidak lazim ditunjukkan hakim. Ada dugaan, hakim tersebut merasa bersalah atau berada di salah satu kubu dalam mengambil keputusan.
“Untuk itu, kami akan melaporkan dugaan adanya sikap hakim yang membela salah satu pihak tersebut. Dalam memutus kasus, hakim tidak boleh mencampurkan emosional, harus sesuai fakta dan konstitusi,” katanya dalam jumpa pers, Rabu (25/2).
Pengajuan itu, juga sudah melalui persetujuan dari kliennya. Arsul Sani, Wakil Sekretaris jenderal PPP kubu Romy yang duduk di Komisi III DPR, mengungkapkan hal yang sama.
“Sikap hakim itu tidak wajar. Saat putusan, biasanya yang menangis adalah terdakwa dan saksi korban. Tapi kali ini malah hakim.”
Dalam putusannya, Teguh Satya membatalkan membatalkan SK menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Romy.