Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH GOLKAR: Kalah di PN Jakbar, Kubu Ical Lirik Islah

Setelah gugatannya ditolak pengadilan, kubu Ical akhirnya menerima penyelesaian islah melalui mekanisme sidang Mahkamah Partai.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) harus menerima kenyataan "kalah di pengadilan" setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Ical Cs.

Setelah gugatannya ditolak pengadilan, kubu Ical akhirnya menerima penyelesaian islah melalui mekanisme sidang Mahkamah Partai.

Aziz Syamsuddin, salah satu juru runding Partai Golkar Kubu Ical, mengatakan akan mendatangi sidang mahkamah partai yang dipimpin Muladi.

“Kita akan datang besok. Insya Allah,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (24/2/2015).

Sejauh ini kubu Ical sudah dua kali absen dalam sidang mahkamah partai yang digelar di DPP partai berlambang beringin itu.

Dalam dua kali sidang, hanya kubu Agung yang hadir lengkap dengan fungsionarisnya.

Meski demikian, kubu Ical akan lebih dulu mempelajari amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan keabsahan penyelenggaraan Munas Jakarta kubu Agung Laksono.

“Kami akan pelajari salinan amar putusannya dulu. Kami akan rapat sekarang,” ujar Aziz.

Hal senada diungkap Setya Novanto, politikus Golkar yang kini menjabat Ketua DPR.

“Jika memang amar putusan PN Jakbar menghendaki islah melalui mahkamah partai. Ya harus diikuti,” katanya.

Sesuai dengan salinan putusan, amar putusan PN Jakbar tidak jauh berbeda dengan amar putusan PN Jakpus yang juga menolak gugatan kubu Agung.

Kedua pengadilan itu menolak gugatan dua kubu Golkar yang sedang berseteru.

Kubu Agung menggugat keabsahan kubu Ical yang menyelenggarakan Munas IX Golkar Bali.

Sebaliknya, kubu Ical menggugat kubu Agung yang menyelenggarakan Munas IX Golkar di Jakarta.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Oloan Harianja mengungkapkan bahwa pengadilan negeri tidak mempunyai kompetensi mengadili dualisme partai.

Keputusan itu sesuai dengan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, pasal 32 yang menyatakan sengketa partai harus diselesaikan di internal partai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper