Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Tata Krama Brazil Tidak Lazim

Penolakan surat kepercayaan atau credential letter Duta Besar Indonesia untuk Brazil Toto Riyanto oleh Presiden Brazil Dilma Rouseff telah melukai hubungan kedua negara.
Presiden Jokowi menekankan bahwa Indonesia bersikap tegas apabila negara lain bertindak tidak lazim terkait hubungan diplomatik negara./Antara
Presiden Jokowi menekankan bahwa Indonesia bersikap tegas apabila negara lain bertindak tidak lazim terkait hubungan diplomatik negara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penolakan surat kepercayaan atau credential letter Duta Besar Indonesia untuk Brazil Toto Riyanto oleh Presiden Brazil Dilma Rouseff telah melukai hubungan kedua negara.

Presiden Joko Widodo menilai tata krama yang ditunjukkan oleh Brazil tidak lazim sehingga pada saat itu juga presiden meminta agar Toto ditarik ke Jakarta.

"Ya kalau menurut saya, itu tata krama hubungan yang tidak lazim," katanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta sepulang dari kunjungan kerja di Banten, Senin (23/2/2015).

Satu jam berselang setelah penolakan surat kepercayaan atau sekitar pukul 22.00 WIB atau 10.00 waktu Brazil, Kementerian Luar Negeri Indonesia secara resmi memanggil pulang Dubes Indonesia untuk Brasil

"Jumat malam perintah saya untuk ditarik kembali," ujar Jokowi.

Pascapenolakan tersebut, Jokowi belum memikirkan langkah selanjutnya baik kerja sama perdagangan maupun jual beli alat utama sistem persenjataan (alutsista). Dia hanya menekankan bahwa pemerintah Indonesia bersikap tegas apabila negara lain bertindak tidak lazim terkait hubungan diplomatik negara.

"Belum tahu, yang jelas kita tegas, tarik," tegasnya.

Ditolaknya penyerahan surat kepercayaan Dubes Indonesia untuk Brasil merupakan buntut dari eksekusi mati narapidana kasus narkotika Marco Archer yang merupakan warga negara Brasil pada 17 Januari lalu. 

Penarikan Dubes dilakukan dengan mengirimkan surat. Dalam surat tersebut pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa eksekusi mati dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Keputusan diambil oleh Mahkamah Agung dan bukan ditentukan oleh presiden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper