Bisnis.com, JAKARTA— Pimpinan DPR beranggapan penyelesaian kasus narkoba oleh pemerintah hanya ada dua, yakni hukuman mati dan rehabilitasi.
“Penyelesaiannya itu cukup mudah mengingat kerugian yang didertita oleh bangsa Indonesia. Untuk penjual, produsen, dan pengedar itu hukum mati. Adapun pemakai, masuk di panti rehabilitasi dengan catatan keluarganya yang membiayai,” kataFahri Hamzah, Wakil Ketua DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/2/2015).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi prokontra hukuman mati untuk pengedar narkoba asal Australia ‘Bali Nine’ dan warga negara Brasil. “Hukuman mati ya mati,” tegasnya.
Fahri juga mengecam tindakan pemerintah Autralia yang mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM) dalam kasus narkoba. “Giliran narkoba bilang HAM, giliran teroris ramai-ramai mengadakan aksi hukum mati.”
Saat ini, kejaksaan agung sedang menyiapkan hukuman mati gelombang kedua untuk sejumlah warga negara asing. Ramai dibicarakan, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota kelompok Bali Nine ikut jadwal gelombang hukuman mati kali ini. Selain itu, deret warga negara brasil juga ada dalam daftar.
Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pemerintah australia tidak bisa mengintervensi kebijakan hukum Indonesia. “Apalagi Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengungkit masalah bantuan ke Aceh. Itu tidak bisa mempengaruhi hukum.”