Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan DPR Kecam Siap Australia Soal Bali Nine

Pimpinan DPR beranggapan penyelesaian kasus narkoba oleh pemerintah hanya ada dua, yakni hukuman mati dan rehabilitasi. nn
Pengacara asal Australia Julian McMohan (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu kliennya yaitu dua warga Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Jumat (23/1)./Antara
Pengacara asal Australia Julian McMohan (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu kliennya yaitu dua warga Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Jumat (23/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Pimpinan DPR beranggapan penyelesaian kasus narkoba oleh pemerintah hanya ada dua, yakni hukuman mati dan rehabilitasi.  

“Penyelesaiannya itu cukup mudah mengingat kerugian yang didertita oleh bangsa Indonesia. Untuk penjual, produsen, dan pengedar itu hukum mati. Adapun pemakai, masuk di panti rehabilitasi dengan catatan keluarganya yang membiayai,” kataFahri Hamzah, Wakil Ketua DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/2/2015).

Pernyataan itu sekaligus menanggapi prokontra hukuman mati untuk pengedar narkoba asal Australia ‘Bali Nine’ dan warga negara Brasil. “Hukuman mati ya mati,” tegasnya.

Fahri juga mengecam tindakan pemerintah Autralia yang mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM) dalam kasus narkoba. “Giliran narkoba bilang HAM, giliran teroris ramai-ramai mengadakan aksi hukum mati.”

Saat ini, kejaksaan agung sedang menyiapkan hukuman mati gelombang kedua untuk sejumlah warga negara asing. Ramai dibicarakan, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota kelompok Bali Nine ikut jadwal gelombang hukuman mati kali ini. Selain itu, deret warga negara brasil juga ada dalam daftar.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pemerintah australia tidak bisa mengintervensi kebijakan hukum Indonesia. “Apalagi Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengungkit masalah bantuan ke Aceh. Itu tidak bisa mempengaruhi hukum.”

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper