Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Dubes RI, Presiden Brasil Langgar Hak Inviolability

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai pemerintah Brazil telah melanggar hak inviolability yang dimiliki duta besar Indonesia di negara tersebut setelah Presiden Brazil Dilma Rousseff menunda upacara penyerahan surat mandat Dubes Toto Riyanto.
Presiden Brasil Dilma Rousseff /reuters
Presiden Brasil Dilma Rousseff /reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai pemerintah Brasil telah melanggar hak inviolability yang dimiliki duta besar Indonesia di negara tersebut setelah Presiden Dilma Rousseff menunda upacara penyerahan surat mandat Dubes Toto Riyanto.

"Presiden Brasil harus mencabut sikap berlebihannya terhadap dubes kita," kata Hanafi di Jakarta, Minggu (22/2/2015). Dia menjelaskan Dubes Indonesia untuk Brasil memiliki hak inviolability, sama seperti dubes negara mana pun.

Hak-hak tersebut yaitu tidak boleh dihalang-halangi aktivitas diplomatik, mobilitas fisik dan komunikasinya oleh negara tempat dia ditempatkan. "Sama seperti praktik diplomatik di mana pun, jika terjadi pelanggaran atas asas inviolability ini maka negara penerima dubes kita wajib melakukan perbaikan sikap," tegasnya.

Hanafi menegaskan apabila Brasil tidak melakukan perbaikan sikap, maka tidak tertutup kemungkinan Indonesia juga bisa melakukan langkah diplomatik yang sama yaitu mengembalikan Dubes Brasil untuk Indonesia ke negaranya.

Selain itu, Pemerintah Indonesia bisa menghentikan segala kontrak dagang dengan Brasil, dan bahkan bisa tidak akan mendukung negara tersebut dalam perwakilan-perwakilan internasional.

Menurt Hanafi, terlepas dari ketegangan diplomatik ini, pemerintah Indonesia hendaknya tetap fokus dalam penegakan hukum yang sudah diputuskannya. "Brasil sebagai salah satu negara yang juga sedang memerangi narkoba pasti paham betul dengan sikap Indonesia mengenai hal itu," ujarnya.

Pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi terhadap 6 orang terpidana mati kasus narkotika, terdiri dari 1 orang warga negara Indonesia dan 5 orang warga negara asing pada 17 Januari lalu.

Dari kelima orang WNA itu terdapat warga negara Brasil bernama Marco Archer karena dinyatakan bersalah melakukan perdagangan narkoba. Sementara itu satu warga Brasil dijadwalkan dieksekusi mati di Indonesia atas pelanggaran hukum yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper