Kabar24.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidharta yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan mengatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi salah menafsirkan perkataannya dan hal tersebut dapat menjadi alasan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hakim Sarpin salah menafsirkan sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dengan saya, menurut saya harusnya ditolak (gugatan praperadilan Budi Gunawan)," kata Arif Sidharta di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Ia mengatakan dalam sidang praperadilan ia memaparkan Pasal 77 KUHAP mengenai praperadilan menangani kasus penangkapan dan tidak mencantumkan penetapan tersangka dalam pasal itu. Ia juga meminta hakim mengkaji apakah penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan masuk dalam wewenang Pasal 77.
Akibat salah tafsir, ujar dia, Hakim Sarpin telah menyalahi aturan karena hakim terikat dalam tiga aturan, yakni gramatikal, historis dan sistematis. Selain itu, ia mengatakan salah tafsir juga telah menyebabkan hakim mengambil keputusan berbeda dari yang dimaksudkan saksi.
Dalam kesempatan itu, Arif juga menyatakan keberatan atas pemberitaan di salah satu media nasional yang menurutnya mengutip sesuatu yang tidak ia katakan.
Media nasional tersebut menyatakan Arif mengatakan pernyataan yang memojokkan KPK berupa indikasi penyalahgunakan KPK makin menguat, padahal ia tidak pernah mengatakan hal tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (20/2), KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan yang dinilai tidak sesuai KUHAP karena mengabulkan gugatan Budi Gunawan.
KPK bisa mengajukan kasasi dengan alasan penafsiran hukum dan kekeliruan nyata dalam putusan.