Bisnis.com, JAKARTA - Plt ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan pihaknya dan Polri akan menunggu amar putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Saya tanya mana Amar putusannya. [Kami] belum terima. Ternyata kepolisian juga belum. Kalau begitu sudahlah kita sama-sama belum tahu," katanya di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Karena itu, KPK akan mempelajari hal itu terlebih dahulu untuk mengetahui apa yang dibatalkan. "Baru dari situ kita ambil keputusan yang hukum. Dalam koridor hukum."
Dia mengatakan berbagai alternatif muncul tapi kami belum sampai kesimpulan. Mudah-mudahan satu hingga dua hari mendatang.
Terkait kemungkinan kasus BG bakal dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan, Ruki mengatakan pihaknya harus mempelajari detail tak hanya melihat apa yang dibacakan hakim.
"Apa yang kita lakukan hentikan penyidikan tak mungkin karena tidak boleh. Ada mekanisme pelimpahan. Bisa kita gunakan. Koridor hukum bukan koridor adat. Kita lihat."
Dalam jumpa pers itu hadir pimpinan KPK dan Polri diantaranya Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, Komjen Badrodin Haiti, Komjen Budi Waseso, dan Irjen Syafruddin.