Bisnis.com, MALANG — Kota Malang dan Surabaya, Jawa Timur, masuk lima terbaik kualitas udara pada 2014 untuk kategori kota besar dan metropolitan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan hasil evaluasi kualitas udara perkotaan 2014 menetapkan 5 kota dari 3 kategori sebagai kota-kota dengan kualitas udara terbaik yaitu kota metropolitan, yakni Palembang, Surabaya, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Medan.
Sedangkan kota besar, yakni Tangerang Selatan, Pontianak, Balikpapan, Malang, dan Padang serta kota sedang/kecilm, yakni Ambon, Serang, Banda Aceh, Pangkal Pinang, dan Palu.
“KLHK terus berusaha mendorong kota-kota di Indonesia untuk memberikan kontribusi bagi terciptanya udara yang bersih dan sehat yang memenuhi baku mutu kualitas udara ambient,” kata Karliansyah dalam rilisnya kepada Bisnis, Rabu (18/2/2015).
Melalui evaluasi kualitas udara perkotaan EKUP, KLHK mendorong pemerintah kota untuk menerapkan konsep rransportasi berwawasan lingkungan di kotanya masing-masing. Program EKUP juga akan menghasilkan rekomendasi perbaikan kebijakan, strategi dan rencana aksi pengelolaan kualitas udara bagi tiap kota.
Melalui kegiatan EKUP, tiap kota akan memiliki data dan informasi mengenai kualitas udara ambien dan kualitas emisi kendaraan bermotor di wilayahnya.
Tiap kota juga akan mengetahui kondisi kualitas udaranya relatif terhadap kota-kota lain. Hal ini diyakini dapat memacu semangat kota untuk menjadi lebih baik. Lingkup kegiatan dalam EKUP yang dilangsungkan antara bulan Maret sampai Oktober 2014 ini a.l meliputi uji emisi kendaraan bermotor selama 3 dari yang dilakukan terhadap 500 kendaraan pribadi per hari di tiap kota.
Kegiatan lainnya adalah pemantauan kualitas udara jalan raya (roadside monitoring) dan penghitungan kinerja lalu lintas (kecepatan lalu lintas dan kerapatan kendaraan di jalan raya) yang dilakukan secara serentak di 3 (tiga) ruas jalan arteri yang dipilih bersama dan dianggap mewakili suatu kota.
Sebagai salah satu upaya untuk menurunkan pencemaran udara kota, juga dilakukanpemantauan kualitas bahan bakar di SPBU. Kualitas bahan bakar sangat berpengaruh terhadap emisi yang dihasilkan, semakin baik kualitas bahan bakar tersebut maka semakin sedikit pula emisi berbahaya yang dikeluarkan dari proses pembakarannya.
Penilaian EKUP juga mencakup kriteria evaluasi komitmen dan kapasitas yaitu upaya pemerintah kota dalam pemantauan kualitas udara, pengurangan tingkat pencemaran sumber bergerak, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Selain itu, kriteria evaluasi karakteristik kota yaitu melalui pengukuran kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan raya, kinerja lalu lintas, dan kualitas udara di jalan raya.
Program EKUP melibatkan pemda melalui mekanisme dekonsentrasi, yaitu pemerintah provinsi berperan sebagai pelaksana kegiatan sedangkan KLHK berperan sebagai pembina dan pengawas kegiatan.
“Guna mewujudkan transportasi berkelanjutan, kami menyarankan agar pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Hal ini sudah menjadi tuntutan kebutuhan, karena tidak mungkin menambah kapasitas jalan ataupun ruas jalan secara terus menerus. Selain itu, kami juga menyarankan agar pemberlakuan kewajiban uji emisi sebagai prasyarat perpanjangan STNK untuk segera diterapkan.