Kabar24.com, JAKARTA-- Laporan Kontras dan ICW terkait dugaan pelanggaran penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim telah diterima Bagian Administrasi Propam Polri.
"Tadi laporan kita sudah diterima Bagian Administrasi Propam, kita mintanya diberikan ke Kadiv Propam," kata Arif Nurfikri, staf pembela hak sipil Kontras usai keluar dari gedung Rupatama Mabes Polri,Jakarta, Rabu (18/2/2015).
SIMAK: Soal Budi Gunawan, Jokowi Rajawali atau Kelelawar?
Dia mengatakan dari laporan itu, pihaknya berharap Polri dapat memberikan evaluasi terhadap Kabareskrim dan anggotanya menyangkut prosedur penangkapan
"Pengennya dihukum [Kabareskrim], tapi kita akan lihat perkembangannya," katanya.
Kedatangannya ke Mabes Polri sendiri ditemani sepuluh rekannya dari LSM Kontras dan ICW untuk memberikan laporan tersebut. Setelah ini pihaknya juga akan terus memantau perkembangan laporan tersebut.