Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menganggap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden (keppres) penunjukkan komisioner KPK baru dan memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Perppu itu bisa langsung dijalankan tanpa persetujuan DPR. Itu untuk mengamankan kinerja KPK. Adapun batas berlakunya perppu itu adalah saat DPR tidak menyetujuinya,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (18/2/2015).
Dalam keppres itu, Jokowi menunjuk mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP, mantan jubir KPK. “Dengan demikian, kinerja lembaga antirasuah itu tidak akan terganggu.”