Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 12 Embarkasi & Debarkasi Haji 1436H/2015M

Kementerian Agama telah menetapkan 12 embarkasi dan debarkasi pada penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama telah menetapkan 12 embarkasi dan debarkasi pada penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1436H/2015M.

Berikut 12 embarkasi dan debarkasi penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M:

1. Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh (BTJ) untuk wilayah Provinsi Aceh;

2. Bandara Internasional  Kualanamu  Medan (KNO) untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara;

3. Bandara Internasional  Hang Nadim Batam (BTH) untuk wilayah Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi;

4. Bandara Internasional  Minangkabau  Padang (PDG) untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan Bengkulu;

5. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (PLM) untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;

6. Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung;

7. Bandara Internasional Adisumarmo Solo (SOC) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta;

8. Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB) untuk wilayah Provinsi  Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur;

9. Bandara Internasional  Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan (BPN) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara;

10. Bandara Internasional  Syamsuddin Noor Banjarmasin (BDJ) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah;

11. Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG) untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;

12. Bandara Internasional Lombok (LOP) untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selengkapnya tentang KMA 17/2014, sila lihat:  http://kemenag.go.id/file/file/Dokumen/ekgh1424161429.pdf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper