BISNIS.COM, JAKARTA—Kawasan embarkasi dan debarkasi untuk keberangkatan, serta kepulangan tenaga kerja Indonesia dari luar negeri harus mendapat pengawasan ketat.
Menurut Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y. Poeloengan, pengawasan yang diperketat sangat perlu agar tidak ada lagi keberangkatan TKI ilegal.
“Pengawasan dalam satu atap mulai dari dinas ketenagakerjaan, PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta], sarana kesehatan hingga Imigrasi untuk penguatan kepastian TKI berangkat ke luar negeri,” ujarnya, Kamis (21/3/2013).
Dia menjelaskan penguatan tersebut di antaranya harus fokus pada perlindungan dan penempatan TKI, karena kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilayani secara terpisah.
“Pengawasan sangat penting ada pada saat di debarkasi dan embarkasi TKI, sehingga keberangkatan atau kepulangan terdata, sehingga meminimalisir adanya pekerja ilegal,” jelasnya.
Sebenarnnya, Lisna menambahkan setiap TKI yang hendak bekerja ke luar negeri harus memiliki paspor, kontrak kerja, dan KTKLN (kartu tenaga kerja luar negeri), sehingga jika tidak ada dua komponen itu maka berstatus ilegal.
Satu lagi yang penting bagi TKI, lanjutnya, adalah asuransi TKI untuk melindungi diri sebelum berangkat ke luar negeri dan saat balik ke daerah asal.