Bisnis.com, JAKARTA – Merespons pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta pemerintah menghentikan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba, Pemerintah Indonesia berkukuh hukuman tersebut tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional.
Wakil Tetap Indonesia untuk PBB Desra Percaya mengungkapkan larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM dan pembahasan hal ini di forum PBB masih terus berlangsung serta belum mencapai konsensus.
”Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan,” kata Desra seperti dikutip dari siaran pers yang dirilis Kementerian Luar Negeri, Selasa (17/2/2015).
Desra menegaskan hukuman mati yang dilaksanakan oleh Indonesia bukan merupakan extrajudicial atau summary or arbitrary execution yang melanggar norma HAM, dan merupakan tindakan hukum yang telah melalui proses yang seharusnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Juru Bicara Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBB, Stephane Dujarric menyampaikan Pemerintah Indonesia hendaknya tidak melanjutkan eksekusi mati terpidana narkoba karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dujarric menyusul kebijakan Indonesia yang tetap mengeksekusi mati sejumlah terpidana, sebagai komitmen nyata memerangi peredaran narkoba.
“Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB yang melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah. Namun, kita menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak,” kata Desta.
Menurutnya, sikap tersebut dapat berpotensi mengurangi integritas PBB dalam menjalankan perannya sebagai institusi internasional. Apalagi, hukuman mati yang tengah dibahas di forum PBB belum mencapai kesimpulan apapun.