Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ABRAHAM SAMAD TERSANGKA: Motifnya Hanya Untuk Unjuk Kekuatan Kata Imam Prasodjo

Anggota tim sembilan atau tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Imam Prasodjo, menilai penetapan tersangka AS hanya untuk unjuk kekuatan.
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Endi Sutendi mengatakan AS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015. Penetapan tersangka terhadap AS berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.

Anggota tim sembilan atau tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Imam Prasodjo, menilai penetapan tersangka AS hanya untuk unjuk kekuatan.

Menurut dia, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Samad tidak substansial.

"Ini menyiratkan sebuah konflik yang mengindikasikan ada pihak yang membabi buta," ujar Imam.

Dia memastikan kinerja KPK terganggu pasca-penetapan Samad sebagai tersangka ini. "Polisi tidak melihat apa persepsi publik yang akan muncul. Polisi hanya sekedar menang-menangan."

Sebelumnya, Polri juga sudah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Imam mengatakan kalau pimpinan KPK jadi tersangka, pasti berhenti sementara. "Yang harus dipahami, KPK tidak mau kayak polisi, sudah tersangka tapi tidak mau mundur," ujar sosiolog dari Universitas Indonesia itu.

Dia mengatakan bersama anggota tim independen lainnya sudah membicarakan alternatif keberlangsungan KPK.

Solusinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang tentang pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK.

"Ini belum dibicarakan lebih lanjut, baru sebatas lontaran gagasan. Kita tunggu sikap Presiden saja. Katanya siang ini mau ada konferensi pers," ujar Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper