Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bakal melakukan penundaan pemberian izin di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Draft peraturan gubernur terkait dengan moratorium ini sudah selesai disusun dan dalam waktu dekat akan diajukan menjadi Pergub Kaltim.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan draf pergub moratorium ini segera diajukan menjadi peraturan gubernur yang sifatnya mengikat pelaku usaha tiga sektor tersebut yang operasi produksinya berada di kaltim.
“Kami akan moratorium, ini sifatnya wajib bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Kami tidak ingin sumberdaya kami dikuras habis-habisan,” katanya, Senin (16/2/2015).
Dalam salinan draf Pergub yang diterima Bisnis disebutkan penundaan pemberian izin (moratorium) pada sektor pertambangan diberlakukan pada penerbitan izin baru dilahan hutan produksi (HPH) dan area penggunaan lain (APL).
Selain itu, moratorium juga berlaku pada perpanjangan izin usaha pertambangan dan peningkatan izin eksplorasi ke operasi produksi. Namun, moratorium ini dikecualikan pada perizinan baru mineral bukan logam dan batuan, perizinan kegiatan eksplorasi dan peningkatan.
Sementara itu, untuk peningkatan izin eksplorasi ke operasi produksi masih dapat diberikan asal memenuhi beberapa persyaratan, yakni pertama, berkomitmen memenuhi kebutuhan dalam negeri, kedua, berkomitmen memberi pasokan bagi pembangkit listrik lokal.
Ketiga, berkomitmen mendukung program ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan dan budidaya pada lahan bekas tambang. Keempat, izin tidak tumpang tindih dengan areal perizinan komoditas lain dan kelima, berkantor pusat di Kalimantan Timur dan memiliki NPWP badan di Kaltim.
Adapun untuk sektor perkebunan kelapa sawit, moratorium dikecualikan jika perusahaan berkomitmen mendukung pengembangan kawasan industri Maloy, mengembangkan integrasi sawit sapi, membangun petani plasma dan berkantor pusat di Kalimantan Timur.
Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI) secara tegas menolak rencana ini. pelaku usaha perkebunan kelapa sawit menilai kebijakan tersebut merupakan langkah mundur yang dapat melemahkan industri kelapa sawit nasional.
Sekjen Gapki Joko Supriyono mengatakan pemerintah seharusnya mendorong industri kelapa sawit untuk terus tumbuh dan meningkatkan daya saing. Sebab, perkebunan kelapa sawit dapat menciptakan lapangan kerja di daerah dan membangun perekonomian daerah.
“Perlu dicatat, moratorium kebun sawit akan menghambat upaya pengurangan pengangguran dan kemiskinan di daerah. Moratorium juga menghilangkan kesempatan petani plasma untuk memperoleh kebun,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan kewjiban berkantor pusat di Kaltim, Joko menilai hal tersebut tidak tepat. Alasannya, setiap perusahaan perkebunan sudah pasti memiliki kantor perwakilan di daerah sehingga tidak masuk akal jika hal itu menjadi alasan pemberian moratorium.
“Alasan moratorium seperti ini [berkantor pusat di Kaltim] justru semakin tidak masuk akal. Setiap kebun sudah pasti punya kantor di daerah,” pungkasnya.