Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panja Siap Paripurnakan Revisi UU Pilkada

Panitia kerja DPR revisi UU No. 1/2015 tentang Pilkada menghasilkan sejumlah kesepakatan yang siap dibawa ke sidang paripurna, Selasa (17/2), untuk disahkan menjadi UU Pilkada baru.
Arwani Thomafi. Sudah ada kesepakatan. /arwani thomafi.
Arwani Thomafi. Sudah ada kesepakatan. /arwani thomafi.

Bisnis.com, JAKARTA—Panitia kerja DPR revisi UU No. 1/2015 tentang Pilkada menghasilkan sejumlah kesepakatan yang siap dibawa ke sidang paripurna, Selasa (17/2/2015), untuk disahkan menjadi UU Pilkada baru.

Arwani Thomafi, anggota Panitia Kerja (panja) Revisi UU Pilkada, mengatakan pembahasan panja itu sudah dibawa dalam rapat kerja komisi. “Semua sudah siap untuk disahkan dalam paripurna. Kami sudah bekerja dengan maksimal dalam beberapa hari terakhir,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/2/2015).

Senada dengan Arwani, Mendagri Tjahjo Kumolo sekaligus wakil dari pemerintah untuk membahas revisi beleid itu menyatakan sudah menerima hasil revisi itu. “Sudah ada kesepakatan. Tinggal diparipurnakan saja,” katanya.

Revisi tersebut menyetujui a.l. penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, syarat pendidikan gubernur dan bupati/walikota tetap paling rendah SMA atau sederajat, serta syarat usia gubernur paling rendah 30 tahun dan bupati/walikota paling rendah 25 tahun.

Selain itu, penghapusan uji publik, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan atau independen dinaikkan 3,5%, ambang batas kemenangan disepakati 0% atau satu putaran, serta dukungan APBN untuk APBD dalam pembiayaan pilkada.

Selanjutnya, sengketa hasil pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan mekanisme pencalonan adalah paket. “Dalam hal ini, paket pasangan dipilih bersama. Yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah,” kata Arwani.

Adapun untuk jadwal pilkada, papar Arwani, akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang. “Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015. Itu untuk kepala daerah dengan akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016.”

Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester II/2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya 2017. Untuk gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.

“Dengan demikian, pilkada serentak nasional dilaksanakan pada 2027.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper