Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menyatakan bahwa Hakim Sarpin Rizaldi yang menangani perkara pra peradilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan melewati batas kewenangannya.
Refly menyatakan Sarpin telah bertindak terlalu jauh dalam menafsirkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menyelidiki kasus rekening mencurigakan milik Budi.
Hal ini disebabkan karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menurut Refly, masalah kewenangan ini harusnya diajukan ke Pengadilan Tipikor, bukannya praperadilan di Pengadilan Negeri.
"PN Jakarta Selatan bukan saja melampaui kewenangannya, tetapi bertindak terlalu jauh," ungkapnya kepada Bisnis.com, Senin (16/2/2015).
Dirinya menganjurkan kepada KPK untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dengan perkara ini ke Mahkamah Agung.
Putusan ini menurut Refly, bisa berakibat buruk terhadap penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi. "Ke depannya, KPK akan disibukkan dengan masalah semacam ini. Ini akan menjadi langkah awal tersangka korupsi lainnya untuk mengajukan praperadilan," katanya.
Pagi ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sarpin mengatakan, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah.