Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum: Hakim Sarpin Lampaui Batas Kewenangan

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menyatakan bahwa Hakim Sarpin Rizaldi yang menangani perkara pra peradilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan melewati batas kewenangannya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat diangkat oleh polisi lainnya saat merayakan hasil sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah/Antara
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat diangkat oleh polisi lainnya saat merayakan hasil sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menyatakan bahwa Hakim Sarpin Rizaldi yang menangani perkara pra peradilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan melewati batas kewenangannya.

Refly menyatakan Sarpin telah bertindak terlalu jauh dalam menafsirkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menyelidiki kasus rekening mencurigakan milik Budi.

Hal ini disebabkan karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menurut Refly, masalah kewenangan ini harusnya diajukan ke Pengadilan Tipikor, bukannya praperadilan di Pengadilan Negeri.
"PN Jakarta Selatan bukan saja melampaui kewenangannya, tetapi bertindak terlalu jauh," ungkapnya kepada Bisnis.com, Senin (16/2/2015).

Dirinya menganjurkan kepada KPK untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dengan perkara ini ke Mahkamah Agung.

Putusan ini menurut Refly, bisa berakibat buruk terhadap penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi. "Ke depannya, KPK akan disibukkan dengan masalah semacam ini. Ini akan menjadi langkah awal tersangka korupsi lainnya untuk mengajukan praperadilan," katanya.

Pagi ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sarpin mengatakan, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper