Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sikap Setara Institue Terkait Praperadilan BG, Lantik Dulu

Setara Institute, lembaga masyarakat yang fokus mengawal konstitusi, meminta kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik dulu Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Konferensi pers oleh Setara Institute yang dipimpin langsung oleh Hendardi./JIBI
Konferensi pers oleh Setara Institute yang dipimpin langsung oleh Hendardi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Setara Institute, lembaga masyarakat yang fokus mengawal konstitusi, meminta kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik dulu Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Hendardi, Ketua Setara Institute, mengatakan tidak ada jalan lain bagi Jokowi untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri terlebih dahulu, dengan argumentasi hukum formil bahwa Budi pantas menjadi kapolri karena putusan pengadilan telah membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dengan demikian, paparnya, maka seluruh proses ketatanegaraan dilalui secara sistematis. Inilah mekanisme yang paling obyektif dan prosedural, karena semua didasarkan pada hukum dan sistem ketatanegaraan.

“Namun, jika setelah dilantik Jokowi akan mengganti Budi sebagai Kapolri dan menggantikannya dengan calon baru, itu kembali kepada hak prerogratif presiden. Jokowi punya kewenangan itu,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, pelantikan sebagai kapolri ini bukan ditujukan untuk menyelamatkan Budi Gunawan yang mengklaim mengalami tindakan sewenang-wenang dari KPK, tetapi justru untuk menyelamatkan sistem hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Adapun penonaktifan Budi Gunawan karena putusan tersebut menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. “Pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri sangat fenomenal,” kata Hendardi.

Saat ini, ada banyak pendapat tentang putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Arus yang menentang praperadilan BG beranggapan bahwa putusan itu cacat karena bertentangan dengan KUHAP, karena penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan.

Namun, karena tidak ada mekanisme banding atas putusan praperadilan, maka secara formil putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan secara formil memulihkan seluruh hak-hak tersangka, termasuk hak untuk dilantik menjadi Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper