Kabar24.com, JAKARTA --Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Putusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa BG bukan lah penyelenggara negara dan penegak hukum.
Pada saat membacakan putusan di ruang persidangan, Senin (16/2/2015), Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan Pasal 11 UU KPK terkait kewenangan KPK, memberikan batasan siapa objek penyelidikan dan peniyidikan serta penuntutan.
Hakim mengatakan penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan legislatif yudikatif dan eksekutif berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan Pasal 2 UU Penyelenggara Negara yang bebas KKN.
"Pejabat negara adalah pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain yang sesuai dengan peraturan UU, dan pejabat yang punya fungsi strategis sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Sementara itu Sprindik KPK bernomor 03/01/ 01/2015 meyebut penetapan tersangka pada saat Komjen BG menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri periode 2003-2006.
"Apakah pemohon merupakan objek KPK?" ujar Hakim Sarpin.
Pada Peraturan Kapolri 2002 tentang orarganisasi, disebutkan Karobinkar merupakan salah satu unsur pelaksana SDM yang berada di organisasi deputi Kaporli, sehingga Karobinkar unsur pembantu pimpinan.
"Jabatan karobinkar merupakan jabatan administatif dan eselon dua. Jabatan tersebut bukan eselon 1," katanya.
Sarpin menambahkan jabatan Karobinkar merupakan bukan aparat hukum karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukam penegak hukum.
" Termohon tidak dapat membuktikan pemohon merupakan pejabat penegak negara," kata Hakim.