Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sampai mengambil upaya hukum lain melalui jalur pengadilan tata usaha negara (PTUN), untuk memaksa Presiden Jokowi melantik Komjen Pol Budi Gunawan, hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap atasan.
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada Bisnis.com di Jakarta, Jumat (13/2/2015). "Justru ini dapat dikatakan pembangkangan terhadap atasan," tuturnya.
Menurut Emerson, di kesatuan kepolisian dan TNI, Presiden Jokowi merupakan panglima tertinggi yang harus dilaksanakan setiap perintah dan keputusannya. Maka dari itu, jika ada bawahan Presiden Jokowi yang membangkang, tidak masalah jika harus dipecat.
“Jika ada yang melawan bisa dikatakan pembangkangan dan dapat dipecat. Perlu dipertegas kembali yang ingin mengajukan ke PTUN itu BG (Budi Gunawan) atau Kuasa Hukumnya,” kata Emerson.
Selain itu, Emerson mengatakan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan harus menerima apapun yang menjadi keputusan Presiden Jokowi, meskipun harus batal dilantik sebagai Kapolri kendati sudah melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and profer test) di Komisi III DPR RI.
“Jokowi harus ingatkan itu bahwa ini perintah dia sebagai presiden dan sudah seharusnya BG menerima segala keputusan itu,” tukasnya.
Jika Ambil Jalur PTUN, Komjen BG Melawan Jokowi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengambil upaya hukum lain melalui jalur pengadilan tata usaha negara (PTUN), untuk memaksa Presiden Jokowi melantik Komjen Pol Budi Gunawan, hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap atasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu