Bisnis.com, JAKARTA - Yenny Wahid menilai tidak etis jika Komjen Pol Budi Gunawan tetap dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kapolri. Pasalnya saat ini Komjen Pol Budi Gunawan masih berstatus tersangka di KPK.
Calon tunggal Kapolri tersebut telah menjadi tersangka KPK, karena diduga kuat terlibat dalam perkara penerimaan suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening yang dinilai mencurigakan pada saat masih menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada 2004-2006.
"Menurut saya, ketika statusnya masih tersangka, sebaiknya ditunda dulu," tutur Yenny di Gedung KPK, Kamis (12/2/2015).
Sebelumnya dikabarkan bahwa Presiden Jokowi akan melakukan pelantikan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, besok (13/2/2015) di Istana Bogor. Padahal proses sidang praperadilan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan masih berlangsung dan statusnya juga masih sebagai tersangka.
Yenny mengimbau agar proses pelantikan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tersebut ditunda terlebih dahulu, hingga proses sidang praperadilannya selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebaiknya jangan dulu, karena statusnya kan masih tersangka," tukas Yenny.