Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya tidak harus menentukan penyelidik KPK itu memiliki gelar sarjana hukum.
"Iya penyidik bukan semuanya sarjana hukum dasarnya adalah UU KPK. Kan ada juga penyidik bukan sarjana hukum," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, UU KPK tidak sepenuhnya mengacu kepada KUHAP dalam mengangkat penyelidik dan penyidik. Hal itu sudah dipraktikan KPK selama sepuluh tahun. "Kenapa baru sekarang dipertanyakan," katanya.
Igguh Sipurba, penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengaku dirinya tidak memiliki latar belakang sarjana hukum sebagai penyelidik.
Sebelumnya dia bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di persidangan, kuasa hukum BG Frederich Yunadi mencecar saksi dengan pertanyaan terkait penyelidik.
"Menurut Pasal 4 [KUHAP] penyelidik adalah pejabat Polri, apakah saudara polisi?" tanya Frederich.
Igguh menjawab tidak pernah menjabat di kepolisian. "Tidak pernah," katanya.
Frederich bertanya kembali, apakah saksi pernah mendapat pendidikan tentang penyelidikan.
Saksi menjawab pernah mendapat pendidikan dan pelatihan tentang menjadi penyelidik.
Kemudian dengan nada tinggi Frederich bertanya apakah saksi pernah mengikuti pendidikan hukum.
Igguh mengatakan tidak pernah mengikuti pendidikan hukum. "Secara formal tidak."
Frederich mengatakan terkait kewenangan penyelidik dan penyidik telah diatur dalam KUHAP.
Sehingga penyelidik dan penyidik di KPK harus mengacu pada hal tersebut.
Namun Hakim Sarpin Rizaldi meminta kepada pemohon agar tidak memberi pendapat kepada saksi, karena saksi sudah menyebutkan dirinya adalah penyelidik yang bukan polisi.