Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak melakukan koordinasi dengan Polri terlebih dahulu dalam melakukan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan atas dugaan korupsi.
"Misalnya mereka tidak melakukan koordinasi, bahwa ini sudah pernah diselidiki [Polri]. Mestinya mereka bicara kepada pimpinan Polri," kata Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Komjen BG setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, bila KPK melakukan koordinasi, maka lembaga tersebut menegakan hukum dengan cara berkeadilan. Maqdir menyayangkan pimpinan KPK tidak melakukam hal demikian.
"Saya khawatir bukan cuma kasus BG, banyak perkara yang seperti ini," ujar Maqdir yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Sebelumnya saat memberikan kesaksian, penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi Igguh Sipurba mengatakan dirinya hanya mengetahui kasus BG telah diselidiki oleh kepolisian melalui media massa, tidak secara resmi.
"Saya tahu hanya dari media massa..., kami sudah tahu sebelum [ditetapkan] tersangka," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, pada 2010, PPATK mengeluarkan laporan rekening mencurigakan sejumlah pejabat Polri di antaranya Komjen Budi Gunawan.
Selanjutnya Bareskrim menyelidiki laporan tersebut dan dinyatakan tak ada indikasi pidana.