Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Komjen BG Tanpa Koordinasi

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak melakukan koordinasi dengan Polri terlebih dahulu dalam melakukan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan atas dugaan korupsi.
Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan bersiap untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan bersiap untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak melakukan koordinasi dengan Polri terlebih dahulu dalam melakukan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan atas dugaan korupsi.

"Misalnya mereka tidak melakukan koordinasi, bahwa ini sudah pernah diselidiki [Polri]. Mestinya mereka bicara kepada pimpinan Polri," kata Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Komjen BG setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Menurut dia, bila KPK melakukan koordinasi, maka lembaga tersebut menegakan hukum dengan cara berkeadilan. Maqdir menyayangkan pimpinan KPK tidak melakukam hal demikian.

"Saya khawatir bukan cuma kasus BG, banyak perkara yang seperti ini," ujar Maqdir yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Sebelumnya saat memberikan kesaksian, penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi Igguh Sipurba mengatakan dirinya hanya mengetahui kasus BG telah diselidiki oleh kepolisian melalui media massa, tidak secara resmi.

"Saya tahu hanya dari media massa..., kami sudah tahu sebelum [ditetapkan] tersangka," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, pada 2010, PPATK mengeluarkan laporan rekening mencurigakan sejumlah pejabat Polri di antaranya Komjen Budi Gunawan.

Selanjutnya Bareskrim menyelidiki laporan tersebut dan dinyatakan tak ada indikasi pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper