Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang menyatakan pihaknya mendatangkan satu saksi pada persidangan hari ini untuk menyesuaikan kebutuhan.
"Itu [satu saksi] sesuai kebutuhan, kalau memang saksi satu dua menerangkan hal yg sama kan kekuatan pembuktiannya sama. Hanya itu-itu saja yang diterangkan," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Dia mengakui sebelumnya merencanakan untuk mendatangkan tiga saksi, tetapi pihaknya lebih menginginkan pembuktian proses penetapan. "Bukan kekuatan pembuktian bukti-buktinya, jadi proses mekanismenya," kata Chatarina.
Menurutnya, dalam KUHAP dijelaskan jika saksi menerangkan hal yang sama maka hanya dibutuhkan satu alat bukti, mengingat sedikitnya waktu. "Jadi kita cari yang efektif."
Sementara itu, ketidakhadiran satu saksi terkait kemungkinan adanya teror, Chatarina mengatakan tidak ada hal itu.
Pada persidangan hari ini kuasa hukum KPK hanya menghadirkan satu saksi penyelidik KPK Iguh Sipurba yang juga menangani pula perkara Komjen Pol BG.