Kabar24.com, JAKARTA - Salah satu pentolan film sinetron ternama Si Doel Anak Sekolahan, Mandra Naih, terjerat kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012 senilai Rp40 miliar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Mandra sebagai tersangka kasus itu dengan dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain Mandra, dua nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Iwan Chermawan (Direksi PT Media Art Media), Yulkasmir (pejabat teras TVRI).
Namun pihak Mandra menyangkal keterlibatan Mandra dalam kasus tersebut.
"Dia itu dikorbankan. Ada permainan di balik bisnis pengadaan program siar yang mengatasnamakan TVRI," kata Sonie Sudarsono, kuasa hukum Mandra.
Menurut Sonie, Mandra akan segera menggelar jumpa pers perihal masalah ini. Saat ini, dia dan staf Mandra sedang menyiapkan materi klarifikasi yang akan disampaikan dalam jumpa pers itu.
Sonie mengatakan ada banyak hal yang harus diklarifikasi. Sebab, perjalanan kasus yang menjerat Mandra cukup panjang lantaran bermula pada 2012.
"Yang jelas, kami akan menyiapkan langkah hukum untuk mengklarifikasi karena opini yang berkembang adalah Mandra korupsi sampai Rp 40 miliar," ujar Sonie.
Di sisi lain, Mandra enggan berkomentar banyak. Mandra mengaku bingung tentang alasan penetapannya sebagai tersangka. "Iya, tuh (jadi tersangka). Gimana, yak. Bingung juga," ujar Mandra dengan aksen Betawi yang kental.
KORUPSI TVRI: Mandra "Si Doel Anak Sekolahan" Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp40 Miliar
Salah satu pentolan film sinetron ternama Si Doel Anak Sekolahan, Mandra Naih, terjerat kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012 senilai Rp40 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu